Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Adalah PNS dan PPPK, Ini Tugas dan Daftar Gaji

Kamis, 15 September 2022 | 10.57 WIB Last Updated 2022-09-15T04:04:13Z

Pages/Halaman:
Dapatkan berita terupdate dari SAFAHAD.MY.ID di:
Advertisement
Swipe Up
SAFAHAD - Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah sebutan bagi kelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
ilustrasi ASN Adalah PNS dan PPPK, Ini Tugas dan Daftar Gaji
SAFAHAD - Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah sebutan bagi kelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Yuk kenali pengertian ASN, tugas, hingga gaji yang diterimanya.

Pengertian ASN
Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dengan kata lain pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Fungsi dan Tugas ASN
Sebagai abdi negara, ASN tentu memiliki fungsi dan tugas yang perlu mereka laksanakan. Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11.

Selanjutnya, Fungsi dan Tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014
Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10:
1. Pelaksana kebijakan publik.
2. Pelayan publik.
3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar Gaji ASN
Dikarenakan ASN terbagi dalam dua status kepegawaian yakni PNS dan PPPK, tentu besaran gaji yang dapat diterima oleh ASN sangat tergantung pada golongan kerja berdasarkan status kepegawaiannya.

Sedangkan untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongannya.

Daftar gaji PNS Golongan I
  • Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

  • Daftar gaji PNS Golongan II
  • IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

  • Daftar gaji PNS Golongan III
  • IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

  • Daftar gaji PNS Golongan IV
  • IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

  • Sama halnya seperti PNS, PPPK yang juga masuk ke dalam golongan ASN berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Adapun ketentuan mengenai daftar gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

    Selanjutnya, Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
    Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

  • - Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • - Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • - Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • - Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • - Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • - Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • - Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • - Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • - Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • - Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • - Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • - Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • - Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • - Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • - Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • - Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

  • Selain menerima gaji, ASN adalah PNS ataupun PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah. Jadi besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan yang dapat diterima oleh ASN.

    Kontributor: Abdul Hamid
    Sumber: Detik
    ×
    Latest Update Update
    CLOSE