-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Kategori Pilihan

Pengumuman CPNS 2024 Hari Ini, Berikut Ketentuan Mengajukan Sanggah Hasil CPNS 2024 dan Jadwalnya

Tayang: Minggu, 05 Januari 2025 | 00.30 WIB
Tayangan Last Updated 2025-01-04T18:43:32Z

Pages/Halaman:
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
  • Facebook:
  • YouTube:
  • Google News:
  • X/Twitter:
  • Instagram:
  • TikTok:
  • WhatsApp Channel:
  • Telegram Channel:
  • Bantu SAFAHAD NEWS Anti Hoaks via WhatsApp
    Pengumuman CPNS 2024,CPNS 2024,CPNS,Pendaftaran CPNS,Daftar CPNS,Informasi CPNS 2024,Daftar CPNS 2024,Berita Nasional,CPNS Indonesia,Pendaftaran CPNS 2024,Tes CPNS 2024,Persiapan CPNS,Hasil CPNS 2024,Cara Sanggah Hasil CPNS,BKN
    Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Gelar Simulasi CAT SKD Sekolah Kedinasan 2024 (pekanbaru.bkn.go.id)
    SAFAHAD NEWS - Pengumuman kelulusan CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) dilaksanakan Minggu, 5 Januari 2024. Pelamar yang dinyatakan belum lulus dan merasa tidak puas, bisa mengajukan sanggah hasil CPNS 2024.

    Ada baiknya pelamar CPNS 2024 mengetahui jadwal pengajuan sanggah CPNS 2024 dan ketentuan sanggah tersebut. Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS TA 2024, pelamar dapat mengajukan sanggah pada 13 hingga 15 Januari 2025.

    Sanggah hasil CPNS 2024 dapat dilakukan terhadap diri sendiri

    Jika ada kesalahan dalam pengumuman, instansi harus menjawab sanggahan pelamar dalam kurun waktu 13 hingga 19 Januari 2025. Apabila ada perubahan akibat sanggahan pelamar, BKN akan melakukan pengolahan kembali pada 15 hingga 20 Januari 2025.

    Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025) Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menerangkan, sanggah hanya dapat dilakukan terhadap diri sendiri dan bukan kepada orang lain atau pesaing.

    "Peserta hanya dapat menyanggah pengumuman instansi atas diri sendiri, bukan menyanggah untuk atau kepada orang lain," ujar Ridwan dikutip dari Kompas.com.

    Dia menjelaskan, pada masa sanggah hasil CPNS, pelamar dapat melakukan sanggahan jika nilai SKD atau SKB CAT maupun non-CAT yang diumumkan instansi tidak sesuai dengan perolehan saat tes.

    Hal ini sama seperti masa sanggah untuk seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia. Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS 2024:

    1. Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
    2. Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
    3. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
    4. Pengumuman pasca-sanggah: 16-22 Januari 2025.

    Perlu diketahui bahwa pelamar CPNS 2024 yang tidak mengajukan sanggahan di jadwal yang sudah ditentukan, berarti menerima hasil pengumuman instansi. Setelah masa sanggahan berakhir, selanjutnya pelamar yang lolos harus melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP CPNS pada 23 Januari-21 Februari 2025.

    Demikian informasi mengenai jadwal dan ketentuan sanggah hasil CPNS 2024 yang perlu diketahui pelamar.[kompas]

    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga

    ×
    Latest Update Update
    CLOSE Ads