Pages/Halaman:
Advertisement
Swipe Up
Ilustrasi uang. BLT subsidi gaji atau BSU tahap 3 akan segera cair (Freepik / Skata)
SAFAHAD - Bantuan Subsidi Upah periode 2022 sebesar Rp 600.000 (BSU 2022 Rp 600.000) untuk tahap 3 rencananya bakal disalurkan mulai awal minggu ini, sebagaimana disampaikan oleh Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan seputar dua cara cek penerima BSU tahap 3 dengan mudah via website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 3
1. Cek penerima BSU tahap 3 lewat website BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi link cek penerima BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan ini https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pada halaman awal situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id”, klik opsi “Cek Status Calon Penerima BSU”.
Kemudian, bakal terbuka halaman untuk cek penerima BSU tahap 3.
Di halaman itu, masukkan beberapa data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail. Lalu, klik opsi “Lanjutkan”.
Terakhir, situs web bakal menampilkan status penerima BSU 2022 tahap 3.
2. Cek penerima BSU tahap 3 via website Kemnaker
Kunjungi link cek penerima BSU tahap 3 dari Kemnaker ini https://bsu.kemnaker.go.id/.
Bila situs “bsu.kemnaker.go.id” telah terbuka, silakan untuk login akun. Atau, jika belum memiliki akun klik opsi “Daftar Sekarang”. Lalu buat akun dan melengkapi profil diri.
Kemudian, login menggunakan akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil login, silakan baca pemberitahuan status penerima BSU 2022 yang tertera. Bila dinyatakan sebagai penerima maka bakal muncul status dengan tulisan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”.
Setelah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tahap 3, sebagaimana tercantum di website Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, bantuan bakal langsung ditransfer ke rekening bank Himbara milik masyarakat yang berhak.
Demikianlah penjelasan seputar dua cara cek penerima BSU tahap 3 secara online via website “bsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker atau “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.
Kontributor: Abdul Hamid
Sumber: Kompas