Notification

×

Iklan

Iklan

Daftar Instansi yang Wajib Validasi Ulang Pendataan Non-ASN

Selasa, 11 Oktober 2022 | 11.32 WIB Last Updated 2022-10-11T04:32:53Z

Pages/Halaman:
Dapatkan berita terupdate dari SAFAHAD.MY.ID di:
Advertisement
Swipe Up
SAFAHAD - Pendataan Non-ASN tahun 2022 telah sampai pada tahap prafinalisasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan Non-ASN tersebut melalui laman resminya pada Rabu, 5 oktober lalu.
Laman pendataan non ASN BKN 2022(BKN)
SAFAHAD - Pendataan Non-ASN tahun 2022 telah sampai pada tahap prafinalisasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan Non-ASN tersebut melalui laman resminya pada Rabu, 5 oktober lalu.

Berdasarkan rekapitulasi pendataan tenaga Non-ASN tersebut, BKN mencatat terdapat 152.803 data Non-ASN tidak sesuai ketentuan. Sejumlah jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Karena itu BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi untuk melakukan validasi ulang.

"Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," demikian keterangan Siaran Pers di Laman resmi BKN yang dirilis pada 9 Oktober 2022, seperti dilihat detikSulsel, Senin (10/10/2022)

Baca: Tujuan Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS atau PPPK

Disebutkan bahwa pada siaran pers BKN tanggal 5 oktober lalu, pendataan tenaga Non-ASN telah memasuki tahap prafinalisasi. Rekapitulasi hasil data tenaga Non-ASN tahun 2022 ini berjumlah 2.215.542 orang.

"Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah," lanjut keterangan tersebut.

Pada tahap finalisasi, BKN juga meminta data final yang telah divalidasi dan verifikasi wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika tidak, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

"Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi." Lanjutnya.

Selanjutnya, Daftar Instansi yang Wajib Validasi Ulang Pendataan Non ASN
Daftar Instansi yang Wajib Validasi Ulang Pendataan Non-ASN
Merujuk Pada surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya tidak termasuk dalam data dasar Pendataan Non-ASN.

Untuk mengetahui apakah instansi Anda sudah sesuai atau belum, berikut daftar instansi yang wajib melakukan validasi ulang:

Instansi Wajib Validasi Ulang di Sulawesi Selatan

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Pemerintah Kabupaten Pinrang
  • Pemerintah Kabupaten Gowa
  • Pemerintah Kabupaten Wajo
  • Pemerintah Kabupaten Bone
  • Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
  • Pemerintah Kabupaten Maros
  • Pemerintah Kabupaten Luwu
  • Pemerintah Kabupaten Sinjai
  • Pemerintah Kabupaten Bulukumba
  • Pemerintah Kabupaten Bantaeng
  • Pemerintah Kabupaten Jeneponto
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
  • Pemerintah Kabupaten Takalar
  • Pemerintah Kabupaten Barru
  • Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
  • Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Pemerintah Kabupaten Soppeng
  • Pemerintah Kabupaten Enrekang
  • Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
  • Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
  • Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
  • Pemerintah Kota Makassar
  • Pemerintah Kota Parepare
  • Pemerintah Kota Palopo

  • Baca: ASN Adalah PNS dan PPPK, Ini Tugas dan Daftar Gaji

    Untuk mengetahui daftar instansi selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers BKN Nomor 021/RILIS/BKN/X/2022. Siaran pers tersebut dapat diunduh di sini.

    Selanjutnya, Syarat Pendataan Non-ASN 2022
    Syarat Pendataan Non-ASN 2022
    Adapun syarat-syarat mereka yang boleh mengikuti pendataan non-ASN adalah sebagai berikut:

    1. Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun
    2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
    3. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

    Baca: Kriteria dan Syarat Masuk Pendataan Non ASN

    4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja
    5. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
    6. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
    7. Sebagai catatan, perlu diketahui bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung.

    Kontributor: Abdul Hamid
    Sumber: Detik
    ×
    Latest Update Update
    CLOSE