-->

Notification


×

Iklan

Iklan

Apa itu LKPP? Sejarah, Fungsi dan Tugasnya

Tayang: Selasa, 11 Oktober 2022 | 12.16 WIB
Tayangan Last Updated 2022-10-11T05:16:30Z

Pages/Halaman:
Dapatkan berita terupdate dari SAFAHAD.MY.ID di:
SAFAHAD - LKPP adalah singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ini merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Foto: LKPP
SAFAHAD - LKPP adalah singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ini merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

LKPP dibentuk melalui peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaga Ini dipimpin oleh seorang pejabat yang setingkat Menteri.

Hari ini, Presiden Joko Widodo baru saja melantik Hendrar Prihadi, sebagai kepala LKPP yang baru. Sebelumnya, politisi PDIP ini menjabat sebagai Walikota Semarang.

Adapun Kepala LKPP sebelumnya adalah Azwar Anas, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Lantas Apa itu LKPP? Apa saja fungsi dan tugas-tugas LKPP? Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum detikSulsel dari laman resmi LKPP Indonesia.

Sejarah dan Latar Belakang LKPP
LKPP dibentuk pada tahun 2005 berawal dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ). Tugasnya adalah menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan advokasi, serta memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selanjutnya, Tugas dan Fungsi LKPP
Selanjutnya untuk membuat proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih baik dan efektif, maka dicanangkanlah pembentukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini juga akan membuat posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara lain di kancah Internasional yang telah memiliki lembaga serupa.

Karena itulah pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

Dalam prakteknya, LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri. Karena itu, lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi LKPP
Adapun tugas dan tanggung jawab LKPP sebagai Lembaga yang mengurusi soal pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara Fungsi LKPP adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
  • Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
  • Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

  • Selanjutnya, Visi dan Misi LKPP
    Visi dan Misi LKPP
    LKPP memiliki visi "Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong."

    Untuk mencapai visi tersebut dirumuskan ke dalam 3 (tiga) misi, yaitu:

    1. Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi;
    2. Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif; dan
    3.Meningkatkan akuntabilitas PBJ.

    Kontributor: Abdul Hamid
    Sumber: Detik
    Lihat Juga
    Lihat Juga
    dCrHb44.jpg Lihat Juga
    Lihat Juga
    Lihat Juga

    ×
    Latest Update Update
    CLOSE Ads